Hadis tentang Kewajiban Menaati Pemerintah
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ. (رواه مسلم: ٤٨٦٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam perkara yang ia sukai maupun yang ia benci, kecuali jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat. Jika ia diperintahkan untuk maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak ada ketaatan. (HR Muslim: 4869)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan bahwa seorang muslim wajib taat kepada pemimpin dalam segala hal, baik yang disukai maupun tidak, selama perintah tersebut berada dalam kebaikan dan tidak melanggar syariat. Namun, ketaatan itu memiliki batas yang jelas, yaitu tidak boleh dalam perkara maksiat kepada Allah SWT. Jika seorang pemimpin memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama, maka tidak ada kewajiban untuk menaati perintah tersebut. Hal ini menunjukkan keseimbangan dalam Islam antara menjaga ketertiban dan ketaatan kepada pemimpin, sekaligus tetap berpegang teguh pada prinsip kebenaran dan ketaatan kepada Allah sebagai yang utama.
Referensi
- Al-Imam Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami' al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min as-Sunan bi Naql al-'Adl an Rasulullah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Jilid 6, h. 15

Komentar 0