Hadis tentang Pahala bagi Pemimpin yang Berijtihad
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. (رواه ابي داود: ٣٥٧٦)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Amr bin al-‘Ash, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: apabila seorang hakim menetapkan hukum lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Apabila ia menetapkan hukum lalu berijtihad namun keliru, maka baginya satu pahala. (HR Abu Dawud: 3576)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang hakim atau pemimpin yang berijtihad dalam menetapkan keputusan akan tetap mendapatkan pahala selama ia bersungguh-sungguh dan berusaha berdasarkan ilmu, baik hasilnya benar maupun salah. Jika keputusannya benar, ia mendapatkan dua pahala karena usaha dan kebenarannya; jika salah, ia tetap mendapatkan satu pahala atas kesungguhannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menghargai usaha yang didasarkan pada ilmu dan niat yang baik, serta mendorong keadilan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan tanpa rasa takut berlebihan selama dilakukan dengan sungguh-sungguh dan benar.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Jilid 10, h. 436

Komentar 0