Hadis tentang Adab Thaharah dan Minum dalam Islam
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ (رواه البخارى: ١٥٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: apabila salah seorang di antara kalian minum, maka janganlah ia bernafas di dalam bejana, dan apabila ia masuk ke tempat buang hajat, maka janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan, dan jangan pula beristinja’ dengan tangan kanan. (HR al-Bukhari: 152)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan beberapa adab penting, seperti larangan bernafas di dalam bejana saat minum dan larangan menggunakan tangan kanan saat beristinja’. Hal ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan, kesehatan, dan kesopanan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan pola hidup yang teratur dan beradab. Dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, seorang Muslim tidak hanya menjaga kesehatan fisik, tetapi juga membentuk kebiasaan hidup yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, bab 18, no hadis 152 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 51.

Komentar 0