Hadis tentang Tanah sebagai Media Thaharah pada Alas Kaki
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ (رواه ابوداود: ٣٨٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah adalah pensucinya. (HR Abu Dawud: 385)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa tanah dapat berfungsi sebagai alat untuk mensucikan najis, khususnya pada alas kaki. Ini menunjukkan bahwa konsep thaharah dalam Islam tidak terbatas pada air saja. Selain itu, hadis ini memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjaga kebersihan, terutama ketika berada di luar rumah. Dengan adanya tanah sebagai media pensuci, seseorang tidak kesulitan dalam menjaga kesucian. Lebih jauh, hadis ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam yang selalu memberikan solusi praktis dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengurangi nilai kesucian.
Referensi
- Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), juz 2, bab 142, no hadis 385, h. 310.

Komentar 0