Hadis tentang Bersuci dari Najis Jilatan Anjing
Hadis
أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ ثَابِتًا مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ (رواه النسائي: ٦٤)[1]
Terjemahan
Ziyad bin Sa’ad telah mengabarkan kepadaku bahwa Tsabit, Maula Abdurrahman bin Zaid, mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali. (HR al-Nasa’i: 64)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa jilatan anjing termasuk najis berat (mughallazhah) yang harus disucikan dengan cara khusus, yaitu mencuci bejana sebanyak tujuh kali. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam fiqih thaharah terkait tata cara penyucian najis yang tidak bisa disamakan dengan najis biasa. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan secara rinci dan disiplin. Dengan mengikuti aturan ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga kesucian ibadahnya, tetapi juga melatih ketaatan terhadap syariat dalam hal-hal kecil sekalipun.
Referensi
- Imam al-Hafiz Abi Abdurrahman Ahmad bin Syu‘aib bin Ali Al-Khurasani an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, no hadis 64, h. 97.

Komentar 0