Hadis tentang Thaharah dan Larangan Shalat saat Menahan Hajat
Hadis
عَنِ ابْنِ أَبِى عَتِيقٍ قَالَ تَحَدَّثْتُ أَنَا وَالْقَاسِمُ عِنْدَ عَائِشَةَ رضى الله عنها حَدِيثًا وَكَانَ الْقَاسِمُ رَجُلاً لَحَّانَةً وَكَانَ لأُمِّ وَلَدٍ فَقَالَتْ لَهُ عَائِشَةُ مَا لَكَ لاَ تَحَدَّثُ كَمَا يَتَحَدَّثُ ابْنُ أَخِى هَذَا أَمَا إِنِّى قَدْ عَلِمْتُ مِنْ أَيْنَ أُتِيتَ. هَذَا أَدَّبَتْهُ أُمُّهُ وَأَنْتَ أَدَّبَتْكَ أُمُّكَ قَالَ فَغَضِبَ الْقَاسِمُ وَأَضَبَّ عَلَيْهَا فَلَمَّا رَأَى مَائِدَةَ عَائِشَةَ قَدْ أُتِىَ بِهَا قَامَ. قَالَتْ أَيْنَ قَالَ أُصَلِّى. قَالَتِ اجْلِسْ. قَالَ إِنِّى أُصَلِّى. قَالَتِ اجْلِسْ غُدَرُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ (رواه مسلم: ٥٦٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abi ‘Atiq, ia berkata: Aku berbincang bersama Al-Qasim di sisi Aisyah RA. Al-Qasim adalah seorang yang kurang fasih dalam berbicara dan ia memiliki ibu yang pernah menjadi budak, maka Aisyah berkata kepadanya: mengapa engkau tidak berbicara seperti anak saudaraku ini? sungguh aku tahu dari mana kekuranganmu, anak ini dididik oleh ibunya, sedangkan engkau dididik oleh ibumu. Maka al-Qasim marah dan diam. Ketika makanan Aisyah dihidangkan, ia pun berdiri. Aisyah berkata: ke mana engkau? Ia menjawab: aku akan shalat. Aisyah berkata: duduklah. Ia berkata: aku akan shalat. Aisyah berkata: duduklah, wahai orang yang keras! sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak (pula) ketika seseorang menahan dua hajat (buang air besar dan kecil). (HR Muslim: 560)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang tidak dianjurkan melaksanakan shalat dalam keadaan terganggu, seperti saat menahan buang hajat. Hal ini berkaitan dengan kesempurnaan thaharah, karena seseorang seharusnya dalam keadaan bersih dan nyaman sebelum beribadah. Di samping itu, hadis ini menegaskan pentingnya mempersiapkan diri sebelum shalat, baik dari sisi kebersihan maupun kondisi fisik. Menahan hajat dapat mengurangi kekhusyukan dan konsentrasi dalam ibadah.
Referensi
- Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an- Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Sahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-‘Adl ‘an al-‘Adl’an Rasulillah, (Dar al-Fikr, 2006), juz 1, bab 16, no hadis 560, h. 223.

Komentar 0