Hadis tentang Mandi Jumat
Hadis
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى) (رواه البخارى: ٨٤٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Salman al-Farisi, ia berkata: Nabi SAW bersabda bahwa tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, memakai minyak dan wewangian, lalu pergi ke masjid, tidak memisahkan dua orang, kemudian shalat dan diam saat imam berkhutbah, melainkan diampuni dosa-dosanya antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya. (HR al-Bukhari: 843)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan keutamaan menjaga kebersihan dan kesucian diri sebelum melaksanakan shalat Jumat. Mandi, memakai wewangian, dan menjaga adab di masjid merupakan bagian dari persiapan spiritual dan fisik. Selain itu, hadis ini juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama khutbah berlangsung. Ganjaran yang diberikan sangat besar, yaitu pengampunan dosa antara dua Jumat, yang menunjukkan luasnya rahmat Allah bagi hamba nya yang menjaga adab dan ibadahnya.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, bab 5, no hadis 843 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 214-215.

Komentar 0