Hadis tentang Penggunaan Satu Bejana dalam Mandi Janabah
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ (رواه البخارى: ٢٥٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Aisyah, ia berkata: aku mandi bersama Nabi SAW dari satu bejana, yaitu dari sebuah wadah (gelas besar) yang disebut al-Faraq. (HR al-Bukhari: 250)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan kebolehan suami istri mandi bersama dalam satu tempat dan satu bejana. Hal ini menjadi dalil bahwa interaksi antara suami dan istri dalam batas syariat diperbolehkan dan tidak mengurangi kesucian ibadah. Bahkan, kebersamaan ini mencerminkan kedekatan dan keharmonisan dalam rumah tangga Rasulullah SAW. Selain itu, hadis ini juga membantah anggapan yang terlalu kaku dalam memahami hubungan suami istri. Islam tidak memisahkan antara kehidupan ibadah dan kehidupan rumah tangga, tetapi justru menyelaraskannya. Dengan demikian, kehidupan keluarga yang harmonis juga termasuk bagian dari nilai ibadah dalam Islam.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, bab 2, no hadis 250 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 73.

Komentar 0