Hadis tentang Mencuci Tangan sebagai Bagian Thaharah
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ." (رواه المسلم: ٢٧٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda: apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam. (HR Muslim: 278)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan tangan setelah bangun tidur. Karena seseorang tidak mengetahui kondisi tangannya selama tidur, maka dianjurkan untuk mencucinya terlebih dahulu sebelum digunakan, terutama sebelum menyentuh air yang akan dipakai bersuci.
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam kebersihan. Dalam konteks modern, ajaran ini sangat relevan karena kebiasaan mencuci tangan terbukti efektif dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
Referensi
- Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an- Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Sahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-‘Adl ‘an al-‘Adl’an Rasulillah, (Dar al-Fikr, 2006), juz 1, bab 26, no hadis 278, h. 134.

Komentar 0