Hadis tentang Mandi Janabah sebagai Thaharah
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ (رواه البخارى: ٢٤٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah istri Nabi SAW, bahwa Nabi SAW apabila mandi janabah, ia memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali, lalu mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya. (HR al-Bukhari: 245)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tata cara mandi janabah secara rinci dan berurutan, dimulai dari mencuci tangan, berwudhu, menyela-nyela rambut, hingga menyiram seluruh tubuh. Urutan ini menunjukkan bahwa mandi janabah tidak hanya sekadar membasahi tubuh, tetapi juga memiliki adab dan langkah-langkah yang dianjurkan untuk mencapai kesempurnaan bersuci. Para ulama juga mengambil faidah bahwa berwudhu sebelum mandi adalah sunnah, serta pentingnya memastikan air sampai ke seluruh bagian tubuh, termasuk pangkal rambut.
Selain itu, hadis ini menunjukkan betapa sempurnanya ajaran Islam dalam mengatur ibadah, bahkan dalam hal yang bersifat fisik seperti mandi. Hal ini juga mengandung nilai kebersihan, kesehatan, dan kedisiplinan. Dengan mengikuti tata cara ini, seorang Muslim tidak hanya mendapatkan kesucian secara syar’i, tetapi juga kebersihan jasmani yang berdampak pada kesehatan tubuh dan kesiapan dalam beribadah, khususnya shalat.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, bab 1, no hadis 245 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 72.

Komentar 0