Hadis tentang Air Laut sebagai Sarana Thaharah
Hadis
عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الأَزْرَق أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِى بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِى عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ( رواه ابو داود: ٨٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Sa'id bin Salamah dari keluarga Ibnu al-Azraq, bahwa al-Mughirah bin Abi Burdah, yang berasal dari Bani 'Abd ad-Dar, mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, lalu berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa berlayar di laut dan hanya membawa sedikit persediaan air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? maka Rasulullah SAW bersabda: air laut itu suci lagi menyucikan, dan bangkai (hewan) laut halal untuk dimakan. (HR Abu Daud: 83)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan salah satu kaidah penting dalam fikih thaharah, yaitu bahwa air laut tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci meskipun memiliki rasa asin. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam syariat Islam, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi terbatas seperti musafir di laut. Hadis ini juga menegaskan kehalalan bangkai hewan laut, yang menjadi pengecualian dari hukum umum bangkai, ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam aspek konsumsi dan ibadah sesuai dengan kondisi lingkungan.
Referensi
- Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), juz 1, bab 41, no hadis 83, h. 77.

Komentar 0