Hadis tentang Adab Thaharah Larangan menghadap Kiblat saat Buang Hajat
Hadis
عَنْ سَلْمَانَ، قَالَ: قِيلَ لَهُ: قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ؟ قَالَ: فَقَالَ: أَجَلْ، لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ (رواه مسلم: ٢٦٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Salman, ia berkata: dikatakan kepadanya: sungguh Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga buang hajat. Ia menjawab: benar, Nabi melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil, melarang beristinja’ dengan tangan kanan, melarang beristinja’ dengan kurang dari tiga batu, serta melarang beristinja’ dengan kotoran atau tulang. (HR Muslim: 262)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan adab dalam bersuci, termasuk ketika buang hajat. Larangan menghadap kiblat menegaskan pentingnya menjaga kehormatan arah ibadah, meskipun dalam kondisi pribadi. Selain itu, hadis ini juga menjelaskan tata cara istinja’ yang benar, seperti menggunakan tangan kiri dan alat yang sesuai. Hal ini menunjukkan bahwa thaharah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga etika.
Referensi
- Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an- Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Sahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-‘Adl ‘an al-‘Adl’an Rasulillah, (Dar al-Fikr, 2006), juz 1, bab 17, no hadis 262, h. 129.

Komentar 0