Hadis tentang Thaharah dari Najis Buang Air Kecil
Hadis
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا (رواه البخارى: ٢١٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu ia mendengar suara dua orang yang sedang di siksa dalam kumur mereka. Maka Nabi SAW pun bersabda: keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar, lalu Nabi SAW menerangkan: yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba. Nabi kemudian minta diambilkan sebatang dahan kurma yang masih basah, lalu ia membelah menjadi dua bagian, kemudian ia menancapkan setiap bagian pada dua kuburan tersebut. Maka Nabi pun ditanya: wahai Rasulullah Kenapa engkau melakukan ini? Nabi menjawab: mudah-mudahan siksanya diringankan selama dahan itu masih basah. (HR al-Bukhari: 213)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang peringatan keras tentang pentingnya menjaga kebersihan, khususnya setelah buang air kecil. Kelalaian dalam hal yang sering dianggap sepele ternyata dapat berakibat besar, bahkan sampai menyebabkan siksa kubur. Selain itu, hadis ini juga menegaskan bahwa perbuatan mengadu domba (namimah) merupakan dosa yang sangat berbahaya karena dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa Islam tidak hanya menekankan kebersihan fisik, tetapi juga kebersihan moral dan lisan. Seorang Muslim dituntut untuk menjaga diri dari najis secara lahiriah dan dari dosa secara batiniah.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Kitab wudhu, bab 54, no hadis 213 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 64.

Komentar 0