Hadis tentang Wudhu dalam Keadaan Junub (Sebelum Makan/Tidur)
Hadis
عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ، تَوَضَّأَ؛ تَعْنِي وَهُوَ جُنُبٌ" قال الشيخ الألباني : صحيح(رَوَاهُ اَبِي دَاوُدْ:١٠٧)[١]
Terjemahan
Hadis dari al-Hakam, dari Ibrahim, dari al-Aswad, dari Aisyah binti Abu Bakar, bahwa Nabi SAW apabila ingin makan atau tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu terlebih dahulu.(HR. Abu daud No: 107)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah RA . ini memberikan bimbingan mengenai adab dan keringanan bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub (hadas besar) sebelum ia sempat melakukan mandi wajib. Secara hukum, hadis ini menjelaskan bahwa meskipun mandi wajib adalah keharusan untuk kembali suci sepenuhnya, Rasulullah SAW. memberikan tuntunan bagi orang yang ingin makan atau tidur terlebih dahulu untuk berwudhu sebagai bentuk penyucian sementara. Wudhu dalam kondisi ini berfungsi untuk meringankan beban hadas besar, memberikan kesegaran fisik, serta menjaga kedekatan diri kepada Allah melalui zikir dan kesucian minimal sebelum beristirahat atau mengisi tenaga dengan makanan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan manusiawi, namun tetap sangat memperhatikan aspek kesucian dalam setiap aktivitas harian seorang Muslim.
Referensi
1. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats, Sunan Abi Dawud , Kitab al-Thaharah, Bab fi al-Junubi Yanamu, No. 107. (Tahqiq al-Albani: Shahih).

Komentar 0