Hadis tentang Keluar Sesuatu (Angin/Gas) Itu Membatalakan wudhu
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ" [قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ]، قَالَ الشَّيْخُ الْأَلْبَانِيُّ: صَحِيحٌ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ :١٠٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tidak wajib wudhu kecuali karena terdengar suara atau tercium bau. At-Tirmidzi berkata: hadis ini hasan sahih. Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: Hadis ini sahih.(HR. al-Tirmidzi No: 109)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA ini mengandung kaidah fikih yang sangat penting dalam menjaga keyakinan seorang muslim terkait pembatalan wudhu . Secara hukum, hadis ini menetapkan bahwa seseorang yang sudah dalam keadaan suci tidak dianggap batal wudhunya hanya karena adanya keraguan atau perasaan waswas di dalam hati. Pembatalan wudhu dalam konteks keluar angin (kentut) baru dianggap sah dan meyakinkan apabila terdapat bukti fisik yang nyata, yaitu terdengar suara atau tercium bau . Hal ini bertujuan untuk memberikan ketenangan batin dalam beribadah dan menghilangkan gangguan pikiran yang sering muncul akibat keraguan-raguan, sehingga seseorang tidak perlu kembali wudhunya kecuali ia telah yakin bahwa kesuciannya memang telah hilang.
Referensi
1. Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi , Kitab al-Thaharah, Bab Ma Ja'a La Wudhu'a illa min Shautin au Rihin, No.109.

Komentar 0