Hadis tentang Mengeluarkan Air dari Hidung (Istintsar) sebelum berwudhu
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا، وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ»:(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٢٣٧)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA , bahwa Nabi SAW bersabda: apabila salah seorang di antara kalian beristinja dengan batu, maka hendaklah ia menggunakan bilangan ganjil. dan apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya kembali.(HR. Muslim No: 237)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini memuat kaidah praktis mengenai tata cara bersuci yang menekankan pada aspek kebersihan dan ketetapan sunnah. Kandungan utamanya mencakup dua poin penting dalam thaharah, yaitu aturan beristinja (membersihkan diri setelah buang air) dan tata cara berwudhu. Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar penggunaan batu saat pemberiannya dilakukan dalam jumlah bilangan ganjil, yang minimal terdiri dari tiga buah batu, guna memastikan kebersihan telah tercapai secara optimal sesuai dengan kesukaan Allah terhadap hal-hal yang ganjil. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi terbatas tanpa air pun, Islam tetap memberikan standar prosedur yang jelas untuk menjaga kesucian.
Referensi
1. Al-Naisaburi, Shahih Muslim , Kitab al-Thaharah, Bab al-Iftitar fi al-Istinja' wa al-Wudhu, No.237.

Komentar 0