Hadis tentang Wudhu Syarat Sah Salat
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَ ضَّأَ(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ :١٣٥)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah,dari Nabi SAW, bersabda: Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. al-Bukhari No: 135)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menetapkan aturan fundamental dalam ibadah umat Islam mengenai keterkaitan erat antara keabsahan shalat dengan keadaan suci seseorang. Kandungan utamanya menegaskan bahwa thaharah atau bersuci merupakan syarat sah yang mutlak, sehingga Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang baik secara hukum maupun pahala apabila dilakukan dalam keadaan berhadas, baik hadas itu terjadi sebelum memulai shalat maupun muncul di tengah-tengah pelaksanaan shalat. Kata “tidak menerima” dalam hadis ini mempunyai arti bahwa shalat tersebut dianggap batal, tidak menggugurkan kewajiban, dan pelakunya wajib melakukan wudhu kembali untuk mengulangi shalatnya.
Referensi
1.Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari , Kitab al-Wudhu, Bab La Yaqbalullah Shalatan Bighairi Thahurin, No.135.

Komentar 0