Hadis tentang Air yang Suci dan Mensucikan untuk Berwudhu
Hadis
عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ - مِنْ آلِ ابْنِ الأَزْرَقِ - أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِى بُرْدَةَ - وَهُوَ مِنْ بَنِى عَبْدِ الدَّارِ - أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».(رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ :١٢٥)[١]
Terjemahan
Hadis dari Sa‘id bin Salamah (dari keluarga Ibn al-Azraq), bahwa al-Mughirah bin Abi Burdah ia termasuk Bani ‘Abd al-Dari mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW : Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?’ Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Air laut itu suci dan mensucikan, serta bangkainya (hewan laut yang mati) halal.’’(HR. ibnu majah No: 125)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA . ini merupakan landasan hukum utama (dalil) mengenai kesucian air laut dan segala sumber daya di dalamnya. Secara hukum, Rasulullah SAW menegaskan bahwa air laut bersifat thahur, yaitu suci secara zatnya dan dapat menyucikan hadas maupun najis, meskipun rasa, warna, dan baunya berbeda dari air tawar. Jawaban Nabi SAW yang ringkas namun padat juga memberikan kepastian hukum mengenai halalnya bangkai hewan laut (hewan yang hidup hanya di air), sehingga umat Islam tidak perlu ragu untuk mengonsumsinya meski ditemukan dalam keadaan mati tanpa disembelih. Hadis ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam, yang memberikan solusi praktis bagi para pelaut atau musafir agar tetap dapat menjaga ibadah salat tanpa harus mengorbankan persediaan air minum yang terbatas.
Referensi
1. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah , Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, Bab al-Wudhu bi Ma'i al-Bahri, No.125.

Komentar 0