Hadis tenteng Berkumur dan Istinsyaq (Menghirup Air) Sebelum berwudhu
Hadis
بابٌ: قَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: «إِذَا تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرِهِ الْمَاءَ»، وَلَمْ يُمَيِّزْبَيْنَ الصَّائِمِ وَغَيْرِهِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٨)[١]
Terjemahan
“Bab: Sabda Nabi saw, ‘Apabila seseorang berwudhu maka hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya (beristinsyaq).’ Dan beliau tidak membedakan antara orang yang berpuasa dan selainnya.(HR. al-Bukhari No: 28)
Isi Kandungan Hais
Hadis ini menetapkan aturan mengenai salah satu bagian penting dalam berwudhu, yaitu perintah untuk melakukan istinsyaq atau menghirup udara ke dalam hidung. Kandungan utamanya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari proses penyucian yang diperintahkan oleh Nabi SAW untuk menjamin kebersihan saluran hidung sebagai bagian dari kesempurnaan wudhu. Penekanan penting dalam hadis ini adalah sifat perintahnya yang berlaku umum, di mana Rasulullah SAW tidak membedakan kewajiban istinsyaq antara orang yang sedang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa bukanlah penghalang untuk menjalankan sunnah wudhu secara menyeluruh.
Referensi
1.Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari , jilid 1, tahqiq: Mustafa Dib al-Bugha (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1993), h. 71, Kitab At-Thaharah, Bab 28.

Komentar 0