Hadis tentangt tidur yang pulas dapat membatalkan Wudhu
Hadis
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَائِذٍ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ». (رَوَاهُ اَبِي دَاوُدْ: ٢٨٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Aidz, dari Ali bin Abi Thalib RA , ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Pengikat dubur itu adalah kedua mata (tidur). Maka barang siapa tidur, hendaklah ia berwudhu.(HR. Abi Dawud No: 284)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA ini memuat penjelasan mengenai kaitan antara kondisi kesadaran seseorang dengan keabsahan wudhunya. Secara hukum, Rasulullah SAW. memberikan perumpamaan bahwa "kedua mata adalah mengikat dubur" , yang bermakna bahwa selama seseorang terjaga (terbangun), ia memiliki kendali penuh atas indranya untuk merasakan apakah ada sesuatu yang keluar dari duburnya atau tidak. Namun, ketika seseorang jatuh tertidur, kendali otot dan kesadaran tersebut melemah, sehingga ia tidak lagi mampu memastikan apakah kesuciannya masih terjaga. Oleh karena itu, hadis ini menetapkan bahwa tidur merupakan salah satu penyebab batalnya wudhu yang mewajibkan seseorang untuk bersuci kembali sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Referensi
1. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud , Kitab al-Thaharah, Bab al-Wudhu min al-Naum, No.284.

Komentar 0