40 HADIS WUDHU

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Melalui aplikasi ini, Anda dapat membaca kumpulan hadis tentang wudhu beserta teks Arab, terjemahan, dan penjelasannya sehingga lebih mudah memahami tata cara Bewudhu sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Semoga aplikasi ini menjadi sarana untuk menambah ilmu, memperbaiki ibadah, dan meningkatkan kualitas wudhu dalam kehidupan sehari-hari.Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita dalam mengamalkan ilmu yang dipelajari dan menjadikan setiap langkah menuju kebaikan.

Foto AHMAD HUSEIN hsb

Tentang Penulis

AHMAD HUSEIN hsb

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS WUDHU

Penyusun: AHMAD HUSEIN hsb

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Membaca Basmalah ketika Berwudhu

Disusun oleh: AHMAD HUSEIN hsb (@ahmadhusein) · Bagian dari 40 HADIS WUDHU

Hadis

عَنِ الدَّرَاوَرْدِىِّ قَالَ وَذَكَرَ رَبِيعَةُ أَنَّ تَفْسِيرَ حَدِيثِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم :لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ». أَنَّهُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ وَيَغْتَسِلُ وَلاَ يَنْوِى وُضُوءًا لِلصَّلاَةِ وَلاَ غُسْلاً لِلْجَنَابَ           (رَوَاهُ اَبِي دَاوُدْ: ١٠٢)[١]

Terjemahal

Hadis dari ad-Daraward Telah menceritakan kepada kami i, ia berkata: Rabi‘ah menyebutkan bahwa tafsir (penjelasan) hadis Nabi SAW, Tidak sah wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya, Bahwasanya orang yang berwudhu dan mandi, tetapi tidak berniat wudhu untuk salat dan tidak pula berniat mandi untuk menghilangkan junub.(HR. Abu Daud  No: 102)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini memberikan penjelasan mendalam mengenai urgensi niat sebagai ruh dalam setiap aktivitas bersuci, baik itu wudhu maupun mandi wajib. Kandungan utamanya menegaskan bahwa pernyataan Nabi SAW tentang tidak sahnya wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah memiliki kaitan erat dengan kesadaran hati atau niat beribadah. Berdasarkan tafsir yang disampaikan, bersuci yang dilakukan secara fisik semata seperti sekadar membasuh anggota tubuh tanpa adanya maksud yang jelas untuk mendirikan shalat atau tanpa niat untuk menghilangkan hadas besar (junub) dianggap tidak mencukupi secara syariat dan tidak sah secara hukum ibadah.

Referensi

1.Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats, Sunan Abi Dawud , Kitab al-Thaharah, Bab al-Tasmiyah 'ala al-Wudhu, No.102.

Komentar 0