Hadis tentang Menyentuh Kemaluan dapat Membatalkan Wudhu
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ. فَقَالَ مَرْوَانُ وَمِنْ مَسِّ الذَّكَرِ. فَقَالَ عُرْوَةُ مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ. فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِى بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ »(رَوَاهُ اَبِي دَاوُدْ:٢٥٨)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Abi Bakr, bahwa ia mendengar Urwah berkata: Aku masuk menemui Marwan bin al-Hakam, lalu kami membicarakan hal-hal yang mewajibkan wudu. Maka Marwan bin al-Hakam berkata: Dan termasuk (yang mewajibkan wudu) adalah menyentuh kemaluan. Urwah berkata: Aku tidak mengetahui hal itu. Maka Marwan bin al-Hakam berkata: Busrah binti Shafwan telah mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.(HR. Abu Daud No: 258)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan melalui jalur Marwan bin al-Hakam dari Busrah binti Shafwan RA ini mengandung ketetapan hukum mengenai salah satu hal yang membatalkan kesucian seseorang. Secara hukum, hadis ini menegaskan bahwa menyentuh kemaluan merupakan perbuatan yang mewajibkan seseorang untuk memperbarui wudhunya. Pernyataan Rasulullah SAW, "Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu," menjadi landasan kuat bagi sebagian besar ulama (seperti Mazhab Syafi'i) untuk menetapkan bahwa kontak fisik langsung dengan kemaluan, baik disengaja maupun tidak, mengakibatkan batalnya wudhu. Hal ini mengajarkan pentingnya menjaga kesucian diri dan kehati-hatian dalam beribadah, di mana tindakan yang berkaitan dengan area hadas dianggap sebagai pembatal kesucian secara syariat.
Referensi
1. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats al-Sijistani, Sunan Abi Dawud , Kitab al-Thaharah, Bab al-Wudhu min Massi al-Dzakari, No. Hadis 258

Komentar 0