Hadis tentang Durhaka kepada Orang Tua Termasuk Tiga Golongan yang Diancam Tidak Masuk Surga
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالدَّيُّوثُ، وَرَجُلَةُ النِّسَاءِ. (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ: ٢٥٦٢).[1]
Terjemahan
“Hadis dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW bersabda bahwa ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga (bersama rombongan orang-orang yang pertama masuk surga), yaitu: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, seorang dayyuts (laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap keluarganya sehingga membiarkan kemaksiatan terjadi pada istri atau anggota keluarganya), dan wanita yang menyerupai atau bertingkah laku seperti laki-laki.” (HR al-Nasai: 2562)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan bahwa ketiga perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang sangat dimurkai Allah SWT, sehingga pelakunya diancam tidak akan masuk surga bersama golongan pertama yang beriman kecuali jika bertaubat sebelum wafat. Pertama, durhaka kepada orang tua (al-'uquq) merupakan dosa besar karena mengabaikan hak-hak orang tua berupa bakti, kasih sayang, dan kebaikan yang wajib ditunaikan seorang anak. Kedua, sifat dayyuts menunjukkan hilangnya rasa cemburu (ghirah) seorang laki-laki terhadap kehormatan keluarganya, padahal ghirah adalah benteng yang menjaga kehormatan dan mencegah kemungkaran dalam rumah tangga, hilangnya sifat ini menandakan matinya hati dan rusaknya kehormatan diri. Ketiga, larangan bagi wanita menyerupai laki-laki (tarajjul) menunjukkan pentingnya menjaga fitrah dan kodrat masing-masing jenis kelamin sebagaimana telah ditetapkan syariat, baik dalam penampilan, sikap, maupun perilaku, karena penyerupaan ini bertentangan dengan tabiat asli yang Allah SWT ciptakan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa ancaman "tidak masuk surga" dalam hadis ini bermakna tidak masuk surga di awal bersama rombongan pertama, atau akan disiksa terlebih dahulu sebelum akhirnya diampuni, kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan tersebut sehingga terancam kekal di neraka.
Referensi
1. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali al-Nasa'i, Sunan al-Nasa'i al-Kubra (Beirut: Muassasah al-Risalah, cet. ke-1, 2001), juz. 5, h. 380.

Komentar 0