Hadis tentang Jasa Orang Tua yang Tidak Akan Mampu Terbalas oleh Anak
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٢٧٧٩)[1]
Terjemahan
“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak tidak akan pernah mampu membalas jasa orang tuanya, kecuali apabila ia mendapati orang tuanya dalam keadaan menjadi seorang budak, lalu ia membelinya kemudian memerdekakannya.”(HR Muslim: 2779)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan betapa besar dan agungnya jasa orang tua, khususnya ayah, sehingga seorang anak tidak akan pernah sanggup membalasnya secara setimpal meskipun ia telah berbuat kebaikan sebanyak apa pun sepanjang hidupnya. Rasulullah SAW kemudian memberikan permisalan yang sangat jarang terjadi sebagai satu-satunya cara agar seorang anak benar-benar dapat "membalas" jasa orang tuanya secara setara, yaitu apabila ia mendapati orang tuanya berstatus sebagai budak milik orang lain, lalu ia membelinya dengan hartanya sendiri dan langsung membebaskannya dari perbudakan, karena dengan cara itu si anak sesungguhnya telah "mengembalikan eksistensi" atau kemerdekaan hidup kepada orang tuanya, sebagaimana orang tua telah menjadi sebab keberadaan dirinya di dunia. Para ulama menjelaskan bahwa permisalan ini bersifat hiperbolik (mubalaghah) untuk menunjukkan bahwa hakikatnya jasa orang tua memang mustahil untuk benar-benar terbalaskan, sehingga hadis ini mendorong setiap anak agar senantiasa berusaha semaksimal mungkin dalam berbakti, bersyukur, dan berbuat baik kepada orang tuanya sepanjang hayat, baik ketika orang tua masih hidup maupun setelah wafat melalui doa, silaturahmi kepada kerabat mereka, dan memuliakan sahabat-sahabat mereka.
Referensi
1. Shahih Muslim, karya Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, t.th.), juz.10, h.60.

Komentar 0