Hadis tentang Menghajikan Ayah
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ «نَعَمْ». (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ١٥١٣)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari suku Khats‘am bertanya kepada Rasulullah SAW apakah ia boleh menghajikan ayahnya yang sudah sangat tua sehingga tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan, padahal kewajiban haji telah berlaku baginya, kemudian Rasulullah SAW menjawab bahwa ia boleh melakukannya.” (HR al-Bukhari: 1513)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa bentuk birrul walidain juga mencakup dimensi ibadah, yakni membantu memenuhi kewajiban agama orang tua yang sudah tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur fisik seperti usia lanjut. Nabi SAW mengizinkan anak untuk mewakili ayahnya berhaji, yang menunjukkan bahwa syariat memberikan keringanan sekaligus kesempatan pahala bagi anak yang ingin menyempurnakan kewajiban orang tuanya. Hadis ini menjadi dasar hukum badal haji, khususnya bagi orang tua yang masih hidup namun sudah tidak sanggup secara fisik. Hal ini mengajarkan bahwa bakti kepada orang tua tidak terbatas pada pelayanan duniawi semata, tetapi juga mencakup upaya membantu mereka menyempurnakan hak-hak mereka kepada Allah SWT. Dengan demikian, birrul walidain memiliki cakupan yang luas, meliputi aspek fisik, emosional, maupun spiritual.
Referensi
1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar Ibn Kathir, cet. ke-1, 2002), juz.9, h.445.

Komentar 0