Hadis tentang Kewajiban Membahagiakan Orang Tua
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ: جِئْتُ أُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَتَرَكْتُ أَبَوَىَّ يَبْكِيَانِ. فَقَالَ: «ارْجِعْ عَلَيْهِمَا فَأَضْحِكْهُمَا كَمَا أَبْكَيْتَهُمَا». (رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ: ٢٥٣٠)[1]
Terjemahan
"Hadis dari ‘Abdullah bin ‘Amr RA bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW untuk membaiatnya dalam rangka berhijrah, lalu laki-laki itu menyatakan bahwa ia telah meninggalkan kedua orang tuanya dalam keadaan menangis, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan laki-laki itu untuk kembali kepada kedua orang tuanya dan membuat keduanya tertawa sebagaimana ia telah membuat keduanya menangis.”(HR Abu Daud: 2530)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang anak tidak boleh menyebabkan kesedihan bagi orang tuanya. Jika seorang anak telah membuat orang tuanya menangis, maka ia wajib memperbaiki kesalahannya dengan membahagiakan hati mereka kembali. Perintah Nabi SAW agar laki-laki tersebut kembali kepada orang tuanya menunjukkan bahwa kebahagiaan orang tua harus didahulukan, bahkan di atas keinginan pribadi untuk berhijrah. Hal ini mengisyaratkan bahwa amal saleh yang tampak besar sekalipun tidak boleh dilakukan dengan cara menyakiti hati orang tua. Seorang anak dituntut untuk peka terhadap perasaan orang tuanya dan segera memperbaiki keadaan apabila telah menimbulkan kesedihan. Membuat orang tua tersenyum dan bahagia merupakan bentuk nyata dari birrul walidain yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya komunikasi dan kepekaan emosional antara anak dan orang tua dalam menjaga keharmonisan keluarga.
Referensi
1. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats bin Ishaq al-Sijistani, Sunan Abi Dawud (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th.), juz.7, h.420.

Komentar 0