Hadis tentang Memberikan Harta kepada Orang Tua Menurut Jumlah yang Mereka Inginkan
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى مَالاً وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِى يَجْتَاحُ مَالِى. قَالَ «أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ». (رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ: ٣٥٣٢)[1]
Terjemahan
“Hadis dari ‘Amru bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menyampaikan bahwa ia memiliki harta dan anak, sementara kedua orang tuanya membutuhkan hartanya, kemudian Nabi SAW menjelaskan bahwa laki-laki tersebut beserta hartanya adalah milik orang tuanya dan bahwa anak-anak termasuk hasil usaha yang terbaik, sehingga Nabi SAW memerintahkan untuk memanfaatkan harta dari usaha anak-anak tersebut.” (HR Abu Daud: 3532)
Isi Kandungn Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa anak berkewajiban membantu kebutuhan orang tua dengan hartanya selama digunakan untuk kebaikan dan kebutuhan yang wajar. Sabda Nabi SAW bahwa “engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” menunjukkan betapa eratnya hubungan kepemilikan harta anak dengan hak orang tua dalam pandangan Islam. Hal ini bukan berarti orang tua dapat semena-mena mengambil seluruh harta anak, melainkan menegaskan bahwa anak wajib mengutamakan kebutuhan orang tua di atas kepentingan pribadinya. Hadis ini juga menjelaskan bahwa anak termasuk salah satu hasil usaha terbaik yang dimiliki orang tua, sehingga wajar jika orang tua berhak menikmati hasil jerih payah anaknya di masa tua. Prinsip ini mengajarkan pentingnya kemandirian ekonomi anak agar mampu membantu dan mencukupi kebutuhan orang tua kelak. Dengan demikian, harta yang dimiliki seorang anak hendaknya tidak hanya dipandang sebagai milik pribadi, tetapi juga sebagai amanah untuk berbakti kepada orang tua.
Referensi
1. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats bin Ishaq al-Sijistani, Sunan Abi Dawud (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th.), juz.10, h.376.

Komentar 0