Hadis tentang Ketaatan Rasulullah SAW dalam Menziarahi Kubur Ibunya sebagai Bentuk Bakti dan Pengingat akan Kematian
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ، فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي، فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٩٧٦)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Nabi SAW pernah menziarahi kubur ibunya, lalu Nabi SAW menangis dan menyebabkan orang-orang di sekitarnya turut menangis. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Aku telah meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun baginya, namun aku tidak diizinkan, dan aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, maka aku diizinkan. Maka berziarahlah kalian ke kuburan, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan kematian.”(HR Muslim: 976)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan betapa besarnya kecintaan dan bakti Rasulullah SAW kepada ibundanya, Aminah binti Wahb, yang wafat pada masa jahiliyah sebelum diutusnya ia sebagai Nabi SAW, sehingga Nabi SAW menziarahi kuburnya hingga menangis karena kerinduan dan kesedihan yang mendalam. Hadis ini juga menjelaskan bahwa Allah SWT tidak mengizinkan Rasulullah SAW untuk memohonkan ampunan bagi ibunya karena ia wafat dalam keadaan belum memeluk Islam (musyrik), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an bahwa tidak diperbolehkan memohonkan ampun bagi orang musyrik meskipun ia adalah kerabat dekat, namun Allah SWT tetap mengizinkan ia untuk menziarahi kuburnya sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang seorang anak kepada orang tuanya. Selain itu, hadis ini menjadi dasar disyariatkannya ziarah kubur secara umum bagi umat Islam, karena ziarah kubur dapat mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan akhirat, sehingga mendorong seseorang untuk memperbanyak amal saleh selama masih hidup di dunia. Hadis ini juga mengajarkan bahwa bakti kepada orang tua tetap dapat diwujudkan meskipun mereka telah wafat, salah satunya melalui ziarah kubur sebagai bentuk mengenang dan menghormati mereka.
Referensi
1. Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, t.th.), juz. 2, h. 671.

Komentar 0