Hadis tentang Allah SWT Mengharamkan Durhaka Terutama kepada Ibu
Hadis
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١٧١٥)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Mughirah bin Syu‘bah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT mengharamkan durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, serta sikap kikir sekaligus meminta-minta, dan Allah SWT membenci banyak bicara tanpa manfaat, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR Muslim: 1715)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini secara tegas menyebutkan bahwa durhaka kepada ibu adalah perkara yang diharamkan langsung oleh Allah SWT, bukan sekadar larangan sosial biasa. Penyandingan durhaka kepada ibu dengan larangan mengubur anak perempuan hidup-hidup, yang merupakan kejahatan besar zaman jahiliyah, menunjukkan betapa beratnya dosa durhaka kepada ibu di sisi Allah SWT. Hadis ini juga mengaitkan akhlak kepada orang tua dengan akhlak dalam kehidupan sosial secara umum, seperti menjaga harta dan tidak banyak bertanya tanpa faedah. Hal ini mengajarkan bahwa birrul walidain, khususnya kepada ibu, adalah fondasi akhlak yang saling terkait dengan kebaikan-kebaikan lainnya. Setiap muslim hendaknya menyadari bahwa durhaka kepada ibu bukan hanya persoalan etika keluarga, tetapi juga pelanggaran terhadap larangan Allah SWT secara langsung.
Referensi
1. Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, t.th.), juz.7, h.351.

Komentar 0