Hadis tentang Boleh Tidak Ikut Perang jika Ibu Masih Hidup
Hadis
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ جَاهِمَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ جَاهِمَةَ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ وَقَدْ جِئْتُ أَسْتَشِيرُكَ فَقَالَ هَلْ لَكَ مِنْ أُمٍّ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَالْزَمْهَا فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا. (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ: ٣٠٥٣)[1]
Terjemahan
"Hadis dari Mu‘awiyah bin Jahimah As-Salami meriwayatkan bahwa Jahimah datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk terkait keinginannya untuk berperang, kemudian Nabi SAW bertanya kepada Jahimah tentang keberadaan ibunya, lalu ia menjawab bahwa ia masih memiliki ibu, sehingga Nabi SAW memerintahkan Jahimah untuk menjaga ibunya dan menjelaskan bahwa surga berada di bawah kakinya.”(HR al-Nasai: 3053)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa apabila kedua orang tua masih membutuhkan anaknya, maka berbakti kepada mereka lebih utama daripada pergi berjihad. Anak harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua. Jika mereka tidak mengizinkan, maka anak diperintahkan untuk tetap bersama mereka. Hal ini menunjukkan besarnya kedudukan orang tua dalam Islam. Hadis ini merupakan riwayat lain dengan kandungan yang serupa, datang dari seorang sahabat yang berhijrah dari Yaman, yang menunjukkan bahwa kasus seperti ini bukanlah peristiwa tunggal melainkan terjadi berulang kali pada masa Nabi SAW. Konsistensi jawaban Nabi SAW dalam berbagai kasus serupa menegaskan bahwa prinsip mendahulukan izin dan kebutuhan orang tua merupakan kaidah baku dalam syariat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa semangat berhijrah dan berjuang di jalan Allah SWT, meskipun mulia, tetap harus diselaraskan dengan kewajiban menjaga hak orang tua. Setiap muslim hendaknya senantiasa berkomunikasi dan meminta restu orang tua sebelum mengambil keputusan besar dalam hidupnya, termasuk dalam urusan ibadah dan perjuangan di jalan Allah SWT.
Referensi
1. Sunan al-Nasa’i, karya Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad bin Syu‘aib bin ‘Ali al-Nasa’i, Sunan al-Nasa’i (Aleppo: Maktab al-Mathbu‘at al-Islamiyyah, cet. ke-2, 1986), juz.6, h.317.

Komentar 0