Hadis tentang Kedudukan Wasiat dalam Penetapan Nasab
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ أَمَةِ زَمْعَةَ فَقَالَ سَعْدٌ أَوْصَانِي أَخِي عُتْبَةُ إِذَا قَدِمْتُ مَكَّةَ أَنْ أَنْظُرَ إِلَى ابْنِ أَمَةِ زَمْعَةَ فَأَقْبِضَهُ فَإِنَّهُ ابْنُهُ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ أَخِي ابْنُ أَمَةِ أَبِي وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِي عَنْهُ يَا سَوْدَةُ زَادَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ وَقَالَ هُوَ أَخُوكَ يَا عَبْدُ. (رواه أبو داود: ٢٢٧٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah : Sa’d bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam’ah berselisih kepada Rasulullah SAW mengenai anak budak wanita Zam’ah. Sa’d berkata: saudaraku Utbah memberiku wasiat apabila aku datang ke Mekkah agar melihat kepada anak budak wanita Zam’ah, kemudian mengambilnya karena ia adalah anaknya. Sedangkan Abd bin Zam’ah berkata: ia adalah saudaraku, anak budak ayahku dan terlahir di tempat tidur ayahku. Kemudian Rasulullah SAW melihat kemiripannya yang sangat dengan Utbah. Kemudian Rasulullah SAW berkata: anak adalah mengikuti pemilik ranjang, dan orang yang berzina tidak mendapatkan sesuatu. Wahai Saudah berhijablah darinya. Musaddad menambahkan dalam hadisnya: dan beliau berkata: ia adalah saudaramu wahai Abd. (HR Abu Daud: 2275)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa wasiat seseorang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dalam peristiwa ini, Sa’d bin Abu Waqqash menyampaikan wasiat dari saudaranya, Utbah, yang mengaku bahwa anak budak wanita Zam’ah adalah anaknya dan meminta agar anak tersebut diambil. Namun, Rasulullah SAW tidak menetapkan status anak tersebut berdasarkan wasiat atau pengakuan Utbah, melainkan berdasarkan hukum nasab yang sah, yaitu bahwa anak mengikuti pemilik ranjang (suami yang sah). Hadis ini menunjukkan bahwa wasiat tidak dapat digunakan untuk menetapkan atau mengubah hak-hak yang telah diatur syariat, seperti nasab, warisan, dan hubungan kekeluargaan. Dengan demikian, wasiat hanya dapat dilaksanakan dalam perkara yang dibenarkan oleh agama dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum Islam.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 7, h. 32.

Komentar 0