Hadis tentang Wasiat yang Tidak Sempat Ditunaikan karena Kematian
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أمي المثلتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصٍ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تصدقت أقلها أَجْرٌ إِن تَصَدَّقَتْ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ . (رواه مسلم: ۲۳۷۳ )[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW seraya berkata: wahai Rasulullah, ibuku meninggal secara tiba-tiba dan ia tidak sempat berwasiat. Menurut dugaanku, seandainya ia sempat berbicara, mungkin dia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapatkan pahalanya jika aku bersedekah atas namanya? ia menjawab: ya. (HR Muslim: 2373)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang meninggal tiba-tiba tanpa sempat berwasiat, lalu beliau menjawab bahwa sedekah yang dilakukan oleh anak atas nama orang tuanya yang telah meninggal tetap sampai dan memberikan manfaat serta pahala bagi si mayit. Hal ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan bahwa berbakti kepada orang tua tidak hanya ketika mereka masih hidup, tetapi juga setelah wafat dengan melakukan amal kebaikan seperti sedekah dan doa atas nama mereka. Selain itu, hadis ini juga menjadi dalil bahwa amal saleh yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dapat tetap memberikan pahala baginya, sehingga mendorong umat Islam untuk terus berbuat baik kepada keluarga yang telah wafat.
Referensi
- Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-`Adl `an al-`Adl `an Rasulillah, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Dawliyyah, 1419 H/1998 M), Juz 3, h. 81.

Komentar 0