Hadis tentang Wasiat dalam Peperangan
Hadis
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا فَقَالَ اغْزُوا بِسْمِ اللَّهِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَشَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَأَنَسٍ وَسَمُرَةَ وَالْمُغِيرَةِ وَيَعْلَى بْنِ مُرَّةَ وَأَبِي أَيُّوبَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَكَرِهَ أَهْلُ الْعِلْمِ الْمُثْلَةَ. (رواه الترمذي: ١٤٦٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya ia berkata: Rasulullah SAW jika mengutus pimpinan pasukan, ia memberi wasiat khusus untuk dirinya untuk bertaqwa kepada Allah dan wasiat kebaikan kepada kaum muslimin yang bersamanya. Rasulullah SAW bersabda: berperanglah dengan nama Allah dan di Jalan Allah, perangilah orang yang kafir, berperanglah dan janganlah melampaui batas, berkhianat, memutilasi dan janganlah membunuh anak-anak. Dalam hadis ini terdapat kisah, ia mengatakan: dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Mas’ud, Syaddad bin Aus, Imran bin Hushain, Anas, Samurah, al-Mughirah, Ya’la bin Murrah dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata: hadis Buraidah adalah hadis hasan shahih. Para ulama memakruhkan al-Mutslah. (HR al-Tirmidzi: 1469)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus seorang pemimpin pasukan selalu memberikan wasiat agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya. Beliau juga menjelaskan aturan dalam peperangan, yaitu berperang di jalan Allah, tidak melampaui batas, tidak berkhianat, tidak melakukan mutilasi (memotong anggota tubuh musuh), serta tidak membunuh anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengatur peperangan dengan sangat ketat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan etika, sehingga tidak boleh dilakukan secara zalim atau berlebihan. Selain itu, hadis ini juga menegaskan bahwa tujuan jihad bukanlah untuk merusak atau menebar kebencian, tetapi untuk menegakkan agama Allah dengan aturan yang benar. Karena itu, para ulama pun memakruhkan tindakan mutilasi dalam peperangan karena bertentangan dengan akhlak Islam yang mulia.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 5, h. 447.

Komentar 0