Hadis tentang Kedudukan Wasiat dalam Islam dan Hubungannya dengan Hak Waris
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَهُمْ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَإِنَّ رَاحِلَتَهُ لَتَقْصَعُ بِجِرَّتِهَا وَإِنَّ لُغَامَهَا لَيَسِيلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ فَلَا يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ أَوْ قَالَ عَدْلٌ وَلَا صَرْفٌ.(رواه ابن ماجه: ٢٨١٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Amru bin Kharijah, sesungguhnya Nabi SAW berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Pada waktu itu, kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya Allah SWT telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam), barangsiapa menisbatkan keturunannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah SWT, para malaikat dan seluruh manusia, Allah SWT tidak menerima taubat dan tebusan. Rasulullah SAW. bersabda: tebusan atau taubat. (HR Ibnu Majah: 2816)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menegaskan ketentuan Allah SWT tentang pembagian warisan yang telah ditetapkan secara jelas kepada para ahli waris, sehingga tidak diperbolehkan lagi adanya wasiat yang diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapatkan bagian warisan. Hal ini menunjukkan bahwa wasiat tidak boleh digunakan untuk mengubah ketentuan faraid yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan hukum nasab, yaitu bahwa anak dinisbatkan kepada suami yang sah sebagai pemilik tempat tidur, sedangkan pezina tidak memiliki hak atas nasab tersebut. Hadis ini juga memberikan peringatan keras terhadap orang yang mengubah atau menisbatkan nasab kepada selain yang benar, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang mendatangkan laknat Allah SWT, malaikat, dan seluruh manusia. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan bahwa wasiat harus berada dalam batas syariat, tidak boleh bertentangan dengan hukum waris, serta tidak boleh digunakan untuk merusak ketentuan nasab yang telah ditetapkan dalam Islam.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 5,h. 301.

Komentar 0