Hadis tentang Anjuran Menulis Wasiat
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخا ري: ٢٧٣٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: tidak ada hak seorang muslim yang mempunyai suatu barang yang akan diwasiatkannya, ia bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya itu ditulis di sisinya. Hadis ini diikuti pula oleh Muhammad bin Muslim dari Amru dari Ibnu Umar dari Nabi SAW. (HR al-Bukhari: 2738)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk segera menuliskan wasiatnya apabila ia memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan, sehingga tidak boleh menunda-nundanya dalam waktu yang lama. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga dan menunaikan hak-hak orang lain, seperti hutang, amanah, atau pesan tertentu, agar tidak terbengkalai setelah seseorang meninggal dunia. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan agar setiap muslim senantiasa siap menghadapi kematian kapan saja dengan memastikan seluruh urusannya telah terselesaikan, termasuk melalui penulisan wasiat. Penekanan pada penulisan secara tertulis bertujuan untuk menghindari perselisihan, kelalaian, atau lupa di kemudian hari. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa Islam sangat mendorong sikap tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab dan hak sesama manusia.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah sallallahu `Alaihi wa Sallam wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 10, h. 90.

Komentar 0