40 HADIS WASIAT

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis wasiat, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat. Terima kasih

Foto Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Gustria Henmi Fajri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS WASIAT

Penyusun: Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Perubahan Hukum Wasiat

Disusun oleh: Gustria Henmi Fajri (@gustriahenmifajri) · Bagian dari 40 HADIS WASIAT

Hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُ. (رواه البخاري: ٢٥٩٦)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu  Abbas RA berkata: dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orang tua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka, Allah menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk istri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat. (HR al-Bukhari: 2596)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa setelah Allah menetapkan bagian warisan bagi para ahli waris, kedudukan wasiat mengalami perubahan. Wasiat tidak lagi menjadi dasar pemberian harta kepada ahli waris karena hak mereka telah ditentukan secara jelas dalam hukum waris Islam. Adapun wasiat tetap dapat diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris sesuai ketentuan syariat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa pembagian harta peninggalan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Allah guna menjamin keadilan dan menghindari perselisihan di antara ahli waris. Dengan demikian, wasiat berfungsi sebagai pelengkap dalam sistem kewarisan Islam tanpa mengurangi hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah sallallahu `Alaihi wa Sallam wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 10, h. 1008.

Komentar 0