Hadis tentang Wasiat Rasulullah SAW kepada Panglima Pasukan dalam Misi Penyerangan
Hadis
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ عُرْوَةُ فَحَدَّثَنِي أُسَامَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَهِدَ إِلَيْهِ فَقَالَ أَغِرْ عَلَى أُبْنَى صَبَاحًا وَحَرِّقْ. (رواه أبو داود: ٢٦١٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari al-Zuhri, Urwah berkata: telah menceritakan kepadaku Usamah bahwa Rasulullah SAW pernah berwasiat kepadanya, beliau berkata: seranglah Ubna (tempat di Palestina antara Ramlah dan Asqalan) pada pagi hari dan bakarlah. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amr al-Ghazziy (dia berkata:) Aku mendengar ketika Abu Mushir diberitahu mengenai Ubna. Dia berkata: kami mengetahui itu adalah Yubna di Palestina. (HR Abu Daud: 2615)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan wasiat kepada Usamah bin Zaid berupa perintah dan arahan dalam pelaksanaan tugas militer, yaitu untuk menyerang wilayah Ubna (Yubna di Palestina) pada waktu yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, wasiat tidak dimaknai sebagai pesan mengenai harta warisan, tetapi sebagai amanat, instruksi, atau pesan penting yang harus dilaksanakan oleh penerimanya. Hadis ini menunjukkan bahwa wasiat dalam Islam memiliki makna yang luas, mencakup berbagai bentuk nasihat, perintah, dan tanggung jawab yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan. Selain itu, hadis ini menggambarkan ketaatan para sahabat dalam menjalankan amanah Rasulullah SAW serta pentingnya melaksanakan wasiat yang sesuai dengan tujuan syariat dan kepentingan umat Islam.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 8, h. 66.

Komentar 0