40 HADIS WASIAT

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis wasiat, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat. Terima kasih

Foto Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Gustria Henmi Fajri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS WASIAT

Penyusun: Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Wasiat Harus Sesuai dengan Syariat Islam

Disusun oleh: Gustria Henmi Fajri (@gustriahenmifajri) · Bagian dari 40 HADIS WASIAT

Hadis

 عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ رَجُلٍ لَهُ ثَلَاثَةُ مَسَاكِنَ فَأَوْصَى بِثُلُثِ كُلِّ مَسْكَنٍ مِنْهَا قَالَ يُجْمَعُ ذَلِكَ كُلُّهُ فِي مَسْكَنٍ وَاحِدٍ ثُمَّ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. (رواه مسلم: ٤٥٩٠)[1]

Terjemahan

Hadis dari Sa'd bin Ibrahim dia berkata: aku bertanya kepada al -Qasim bin Muhammad tentang seseorang yang memilki tiga tempat tinggal, lalu dia mewasiatkan sepertiga dari setiap satu tempat tinggal." Sa'd melanjutkan, "kemudian dia mengumpulkannya menjadi satu." al -Qasim menjawab, " Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah SAW  bersabda: "barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." (HR Muslim: 4590)

Isi Kandungan Hadis

Hadis tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan wasiat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyimpang atau dibuat-buat. Sabda Rasulullah SAW, "barang siapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak," menegaskan bahwa setiap bentuk wasiat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, termasuk mengenai batas maksimal sepertiga harta dan tidak merugikan hak ahli waris. Hadis ini juga mengajarkan bahwa segala bentuk muamalah, termasuk wasiat, harus berlandaskan ajaran Rasulullah SAW agar sah, adil, dan diterima menurut syariat.

Referensi

  1. Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-`Adl `an al-`Adl `an Rasulillah, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Dawliyyah, 1419 H/1998 M), Juz 11, h. 403.

Komentar 0