Hadis tentang Keutamaan Berwasiat
Hadis
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ عَلَى وَصِيَّةٍ مَاتَ عَلَى سَبِيلٍ وَسُنَّةٍ وَمَاتَ عَلَى تُقًى وَشَهَادَةٍ وَمَاتَ مَغْفُورًا لَهُ.(رواه ابن ماجه: ٢٨٠٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang meninggal dalam keadaan berwasiat maka dia meninggal diatas jalan yang benar dan sunnah, dia meninggal diatas ketaqwaan dan syahadah, dan dia meninggal dalam keadaan diampuni.” (HR Ibnu Majah: 2805)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa setiap muslim dianjurkan untuk membuat wasiat sebelum meninggal dunia sebagai bentuk tanggung jawab dan persiapan menghadapi kematian. Orang yang meninggal dalam keadaan telah berwasiat menunjukkan bahwa ia berjalan di atas jalan yang benar dan sesuai sunnah Rasulullah SAW, karena telah menjaga hak-hak orang lain serta menyelesaikan amanah yang dimilikinya. Selain itu, wasiat juga menjadi tanda ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT sehingga orang yang melakukannya akan memperoleh kemuliaan, pahala, dan ampunan dari Allah SWT Dari hadis ini juga dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk selalu tertib, adil, dan tidak meninggalkan perselisihan bagi keluarga maupun orang lain setelah meninggal dunia.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 5,h. 286.

Komentar 0