Hadis tetang Rasulullah SAW Tidak Meninggalkan Wasiat Harta
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَلَا بَعِيرًا وَلَا شَاةً وَلَا أَوْصَى بِشَيْءٍ. (رواه أبو داود: ٢٨٦٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW tidak meninggalkan dinar, dirham, unta serta kambing dan beliau tidak berwasiat dengan sesuatupun. (HR Abu Daud: 2865)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan harta berupa dinar, dirham, unta, maupun kambing ketika wafat. Selain itu, beliau juga tidak meninggalkan wasiat khusus mengenai pembagian harta. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menjalani kehidupan yang sederhana dan tidak berlebihan dalam mengumpulkan harta. Hadis ini juga mengajarkan bahwa wasiat bukanlah kewajiban bagi setiap orang, terutama apabila tidak memiliki harta yang perlu diwasiatkan atau tidak ada hal tertentu yang harus diwasiatkan sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, seorang Muslim dianjurkan untuk mengelola hartanya dengan baik selama hidup dan membuat wasiat apabila memang diperlukan serta sesuai dengan ajaran Islam.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 8, h. 433.

Komentar 0