Hadis tentang Pentingnya Saksi yang Adil dalam Pelaksanaan Wasiat
Hadis
عَبَّاسٍ قَالَ خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَهْمٍ مَعَ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ وَعَدِيِّ بْنِ بَدَّاءٍ فَمَاتَ السَّهْمِيُّ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مُسْلِمٌ فَلَمَّا قَدِمْنَا بِتَرِكَتِهِ فَقَدُوا جَامًا مِنْ فِضَّةٍ مُخَوَّصًا بِالذَّهَبِ فَأَحْلَفَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وُجِدَ الْجَامُ بِمَكَّةَ فَقِيلَ اشْتَرَيْنَاهُ مِنْ عَدِيٍّ وَتَمِيمٍ فَقَامَ رَجُلَانِ مِنْ أَوْلِيَاءِ السَّهْمِيِّ فَحَلَفَا بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَأَنَّ الْجَامَ لِصَاحِبِهِمْ قَالَ وَفِيهِمْ نَزَلَتْ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَهُوَ حَدِيثُ ابْنِ أَبِي زَائِدَةَ. (رواه الترمذي: ٣٣٣٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas ia berkata: "seseorang dari Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad Dari dan Adi bin Badda`, lalu seseorang dari Bani Sahm meninggal di kawasan yang tidak ada orang muslimnya. Saat kami datang membawa barang peninggalannya, mereka kehilangan gelas dari perak berlapis emas. Rasulullah SAW lalu menyuruh keduanya bersumpah, ternyata gelas tersebut ditemukan di Makkah, dikatakan: "kami membelinya dari Adi dan Tamim." Kemudian dua orang dari wali orang Sahm tersebut berdiri dan bersumpah atas nama Allah bahwa kesaksian kami lebih benar dari kesaksian mereka berdua, dan bahwa gelas itu punya teman mereka." Ibnu Abbas berkata: "berkenaan dengan masalah mereka, turunlah ayat Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dan ini adalah hadits Ibnu Abu Za`idah. (HR al-Tirmidzi: 3337)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan pentingnya menghadirkan saksi yang adil dalam pelaksanaan wasiat, terutama ketika seseorang akan meninggal dunia dan meninggalkan harta. Kesaksian diperlukan untuk menjaga kejujuran, mencegah terjadinya perselisihan, serta melindungi hak-hak ahli waris dan pihak yang berkaitan dengan harta peninggalan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam mengatur tata cara wasiat dengan sangat hati-hati, yaitu dengan melibatkan orang-orang yang dapat dipercaya agar amanah dalam pengelolaan harta tetap terjaga.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 11, h. 309.

Komentar 0