Hadis tentang Wasiat dalam Pembagian Harta
Hadis
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ فِي بَنِي سَلَمَةَ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ كَيْفَ أَقْسِمُ مَالِي بَيْنَ وَلَدِي فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ شَيْئًا فَنَزَلَتْ يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ الْآيَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ شُعْبَةُ وَابْنُ عُيَيْنَةَ وَغَيْرُهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ. (رواه الترمذي: ٢٢٤١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Jabir bin Abdullah dia berkata: Rasulullah SAW pernah menjengukku sementara suatu itu aku sedang menderita sakit di Bani Salamah. Kemudian aku pun berkata: wahai Nabiyullah, bagaimanakah aku membagi hartaku di antara anak-anakku. Namun, Rasulullah SAW tidak memberikan jawaban apa-apa, maka turunlah ayat sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian mengenai (pembagian hartamu) terhadap anak-anakmu, yaitu untuk bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Abu Isa berkata: hadis ini adalah hadis hasan shahih. Syu’bah dan Ibnu Uyainah serta yang lain telah meriwayatkannya dari Muhammad bin al-Munkadir dari Jabir. (HR a-Tirmidzi: 2241)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan bimbingan dalam hukum pembagian harta warisan melalui penetapan Allah SWT dalam Al-Qur’an, sebagaimana terjadi ketika Jabir bin Abdullah r.a. bertanya tentang cara membagi harta di antara anak-anaknya saat beliau sakit, lalu Rasulullah SAW tidak langsung menjawab hingga turun ayat QS. An-Nisa ayat 11 yang menjelaskan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Dari peristiwa ini dipahami bahwa hukum waris dalam Islam ditetapkan langsung oleh Allah SWT untuk menjaga keadilan dan keteraturan dalam pembagian harta, sehingga tidak bergantung pada pendapat manusia semata. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menuntun umatnya untuk merujuk kepada wahyu dalam persoalan hukum, serta menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam keluarga, di mana pembagian warisan sudah diatur secara rinci agar tidak menimbulkan perselisihan di antara ahli waris.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 8, h. 190.

Komentar 0