Hadis tentang Wasiat Mengenai Tempat Pemakaman
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لَا أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا. (رواه البخا ري: ١٣٩١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah RA bahwa Ia berwasiat kepada Abdullah bin Az-Zubair RA: janganlah kamu mengubur aku bersama mereka, namun kuburkanlah aku bersama para isteri Nabi SAW di Baqi' agar aku tidak dikeramatkan seorangpun selama-lamanya. (HR Bukhari: 1391)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa wasiat dapat berupa pesan seseorang mengenai tempat pemakaman dan sikap kehati-hatian dalam menjaga niat agar tidak menimbulkan pengkultusan atau pengkeramatan terhadap individu setelah wafat. Dalam hadis tersebut, Aisyah berwasiat kepada Abdullah bin Zubair agar tidak dimakamkan di tempat yang dapat menyebabkan dirinya diagungkan, melainkan bersama para istri Nabi SAW di Baqi’ sebagai bentuk kerendahan hati dan penjagaan dari sikap berlebih-lebihan dalam menghormati seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa wasiat dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan urusan harta, tetapi juga mencakup pesan moral yang mencerminkan keimanan, ketawadhuan, serta upaya menjaga kemurnian akidah umat dari sikap yang berlebihan terhadap orang yang telah wafat.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah sallallahu `Alaihi wa Sallam wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 5, h. 333.

Komentar 0