Hadis tentang Syirik di Puncak Tujuh Dosa Besar yang Membinasakan
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ. (رواه البخاري: ٢٦١٥)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan! para sahabat bertanya: wahai Rasulullah SAW, apa saja perkara itu? Nabi SAW menjawab: syirik (menyekutukan) Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang saat pertempuran, dan menuduh zina terhadap wanita-wanita mukminah yang suci lagi lalai (dari berbuat zina). (HR al-Bukhari: 2615)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang tujuh dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat), di mana Rasulullah SAW menempatkan syirik kepada Allah SWT di urutan paling pertama sebagai dosa paling fatal dan tidak diampuni jika dibawa mati tanpa bertobat. Penempatan syirik bersama sihir, pembunuhan, riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita baik-baik berzina, menunjukkan bahwa dosa-dosa tersebut tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan iman seseorang. Dengan menyebutkan syirik di awal daftar, hadis ini secara mencolok menegaskan bahwa menjaga kemurnian tauhid adalah pondasi utama keselamatan, karena segala amal kebaikan akan terhapus dan sia-sia jika seseorang terjerumus ke dalam dosa kesyirikan.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah sallallahu `Alaihi wa Sallam wa Sunani wa Ayyamih, Kitab al-Washaya, Bab 23, Hadis nomor 2615, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), h. 674.

Komentar 0