Hadis tentang Memakai Gelang untuk Menolak Penyakit sebagai Bentuk Syirik
Hadis
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً فِى يَدِهِ حَلْقَةٌ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ: مَا هَذِهِ الْحَلْقَةُ. قَالَ هَذِهِ مِنَ الْوَاهِنَةِ. قَالَ: انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا. (رواه ابن ماجه: ٣٦٦١)[١]
Terjemahan
Hadis dari Imran bin Husain bahwa Nabi SAW melihat seorang laki-laki di tangannya ada gelang dari kuningan. Maka Nabi SAW bertanya: apa ini gelang? orang itu menjawab: ini untuk penyakit al-wahinah. Maka Nabi SAW bersabda: lepaskan itu, karena itu tidak menambah padamu kecuali kelemahan. (HR Ibnu Majah: 3661)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang larangan keras menggunakan gelang, kalung, atau benda tertentu yang diyakini dapat menolak penyakit atau mendatangkan keselamatan. Rasulullah SAW memerintahkan sahabat untuk segera melepas gelang kuningan (halqah min shufr) yang dipakainya, karena benda tersebut justru membawa kelemahan pada jiwa dan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam syirik asghar. Menggantungkan kesembuhan pada benda mati yang tidak dijadikan sebagai sebab medis oleh syariat maupun sains merupakan bentuk ketergantungan hati kepada selain Allah SWT. Oleh karena itu, inti hadis ini menegaskan pentingnya menjaga tauhid dengan hanya menyandarkan perlindungan dan kesembuhan kepada Allah SWT, serta membuang jauh-jauh segala bentuk jimat fisik dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thibb, Bab 39, Hadis nomor 3661, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), h. 582.

Komentar 0