Hadis tentang Mendustakan Nabi SAW lewat Praktik Syirik Percaya pada Dukun
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ. (رواه ابن ماجه: ٦٨٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, atau menyetubuhi istrinya pada duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang ia ucapkan, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW. (HR Ibnu Majah: 682)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman keluar dari Islam (kufur akbar) bagi seseorang yang mendatangi dukun atau peramal (kahin) lalu membenarkan ucapan mereka mengenai perkara ghaib. Rasulullah SAW menyetarakan dosa tersebut dengan perbuatan keji lainnya karena memercayai ramalan dukun secara otomatis merusak Tauhid Rububiyah dan mengarah pada syirik akbar. Mengklaim tahu perkara masa depan atau hal ghaib adalah hak prerogatif Allah SWT yang tidak dimiliki makhluk, sehingga siapa pun yang membenarkan dukun dianggap telah mendustakan al-Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, inti hadis ini menjadi peringatan keras bagi umat Islam untuk menjauhi segala bentuk praktik perdukunan, peramalan nasib, demi menjaga keselamatan akidahnya.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuhu, Bab 123, Hadis nomor 682, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), h. 138.

Komentar 0