Hadis tentang Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. (رواه أبو داود: ٥٢٦٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi SAW melarang membunuh empat macam binatang: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (salah satu jenis burung). (HR Abu Dawud: 5269)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang setiap makhluk hidup memiliki peran dan nilai tersendiri dalam ekosistem . Semut dan lebah, misalnya dikenal memiliki fungsi ekologis yang besar, seperti menjaga keseimbangan alam dan membantu proses penyerbukan tumbuhan. Melalui hadis ini, Islam mengajarkan umatnya untuk menghargai dan menjaga kehidupan hewan, termasuk serangga kecil sekalipun, selama tidak menimbulkan mudarat atau gangguan serius. Larangan membunuh hewan-hewan ini menunjukkan betapa pentingnya sikap kasih sayang, kehati-hatian, serta kesadaran ekologis dalam interaksi manusia dengan alam.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-'Asy’ats al-Sijistaniy al-Azdiy, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar Ibnu Hazam, 1997), Juz 15, h. 151.

Komentar 0