Hadis tentang Larangan Makan Berlebihan
Hadis
باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى (قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ). وَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُلْ مَا شِئْتَ وَالْبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ سَرَفٌ أَوْ مَخِيلَةٌ. (رواه البخاري: ١)[١]
Terjemahan
Bab firman Allah Ta'ala: katakanlah siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya? Nabi SAW bersabda: makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah, selama tidak berlebihan (israf) dan tidak disertai rasa sombong (makhilah). Ibnu Abbas berkata: makanlah apa yang kamu inginkan dan pakailah apa yang kamu inginkan, selama engkau terhindar dari dua hal: berlebihan atau rasa sombong. (HR al-Bukhari: 1)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang Islam membolehkan manusia menikmati nikmat dunia seperti makan, minum, dan berpakaian. Namun, dengan batasan tidak berlebihan (israf) dan tidak sombong. Larangan berlebih-lebihan secara ekoteologis mencerminkan prinsip keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena perilaku konsumtif berlebihan dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan. Sehubung dengan itu, hidup sederhana dan proporsional menjadi bagian dari tanggung jawab spiritual manusia dalam menjaga kelestarian bumi.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari , (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 19, h. 252.

Komentar 0