Hadis tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ. وَقَالَ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم حَمَى النَّقِيعَ، وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ. (رواه البخاري: ٢٣٧٠)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu 'Abbas RA bahwa al-Sha'ba bin Jatsamah berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: tidak ada himaa kecuali kepada Allah dan Rasul-Nya. Yahya berkata, telah sampai kepada kami bahwa Nabi SAW pernah menetapkan himaa di Naqi' sedang 'Umar pernah menetapkan himaa di al-Saraf dan al-Rabadzah. (HR al-Bukhari: 2370)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang penetapan kawasan lindung (himaa) dalam Islam merupakan wewenang otoritas yang sah demi kemaslahatan bersama bukan untuk kepentingan pribadi. Nabi SAW menetapkan wilayah tertentu sebagai kawasan yang dilindungi yang kemudian diikuti oleh para khalifah sebagai bentuk pengelolaan sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara bebas. Ditinjau berdasarkan perspektif ekoteologi, ini menegaskan pentingnya konservasi lingkungan melalui pembatasan pemanfaatan alam, sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan keberlanjutan bagi generasi mendatang dapat diwujudkan.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 8, h. 469.

Komentar 0