40 HADIS EKOTEOLOGI

KTI

Assalamu'alaikum, Selamat Datang di Aplikasi 40 Hadis Ekoteologi

Ekoteologi merupakan cara pandang yang menghubungkan ajaran agama dengan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Kata ini gabungan dari ekologi (ilmu tentang lingkungan) dan teologi (ilmu tentang ketuhanan). Lalu, bagaimana hadis Nabi SAW memandang hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan? Temukan jawabannya melalui koleksi hadis dalam aplikasi ini.

Foto Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Milda Yanti Putri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS EKOTEOLOGI

Penyusun: Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung

Disusun oleh: Milda Yanti Putri (@mildaputri_) · Bagian dari 40 HADIS EKOTEOLOGI

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ. وَقَالَ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم حَمَى النَّقِيعَ، وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ. (رواه البخاري: ٢٣٧٠)[١]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu 'Abbas RA bahwa al-Sha'ba bin Jatsamah berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: tidak ada himaa kecuali kepada Allah dan Rasul-Nya. Yahya berkata, telah sampai kepada kami bahwa Nabi SAW pernah menetapkan himaa di Naqi' sedang 'Umar pernah menetapkan himaa di al-Saraf  dan al-Rabadzah. (HR al-Bukhari: 2370)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang penetapan kawasan lindung (himaa) dalam Islam merupakan wewenang otoritas yang sah demi kemaslahatan bersama bukan untuk kepentingan pribadi. Nabi SAW menetapkan wilayah tertentu sebagai kawasan yang dilindungi yang kemudian diikuti oleh para khalifah sebagai bentuk pengelolaan sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara bebas. Ditinjau berdasarkan perspektif ekoteologi, ini menegaskan pentingnya konservasi lingkungan melalui pembatasan pemanfaatan alam, sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan keberlanjutan bagi generasi mendatang dapat diwujudkan.

Referensi

  1. Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari,  (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 8, h. 469.

Komentar 0