Hadis tentang Larangan Menebang Pohon
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ. سُئِلَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِى مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِى فَلاَةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ. (رواه أبو داود: ٥٢٤١)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata Rasulullah SAW bersabda: siapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka. Abu Daud pernah ditanya tentang hadits tersebut, lalu ia menjawab secara ringkas makna hadis ini adalah bahwa barang siapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zalim, padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak. Maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka. (HR Abu Dawud: 5241)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang larangan menebang pohon sidrah dan Allah SWT mengancam dengan membenamkan kepala pelaku penebangan di neraka. Abu Dawud menerangkan bahwa sidrah merujuk pada pohon bidara di tanah lapang yang menjadi tempat berteduh bagi musafir dan hewan. Jika ditebang tanpa hak atau dengan cara zalim, maka pelakunya akan mendapat ancaman sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini menunjukkan larangan merusak pohon yang memberikan manfaat bagi makhluk hidup. Jika satu pohon saja memiliki faedah besar, apalagi pohon-pohon di hutan yang berfungsi menghasilkan oksigen, menyerap karbon, menahan air, dan memperkuat tanah untuk mencegah banjir dan longsor.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-'Asy’ats al-Sijistaniy al-Azdiy, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar Ibnu Hazam, 1997), Juz 15, h. 158.

Komentar 0